SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
- Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
- Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi
- Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Bimbingan Teknis Pelayanan Onlinen Administrasi kependudukan
Kunjungan Pihak Puskesman Tanjung Makmur kepada warga yang terjankit Demam Berdarah
Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024 HUT RI 79
Forum Wali Se-Kecamatan Silaut Tahun 2024
Screening kesehatan dari puskesmas tanjung Makmur Silaut
FGD Badan Kerjasama Nagari Kecamatan Silaut
Sosialisasi lumbung pangan masyarakat Nagari di kabupaten pesisir Selatan
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Pemerintahan Nagari
Majelis khotmil Qur'an Masjid Al Ikhlas Kampung Sumber Sari
Pembagian BLT tahap IV
Majelis Khotmil Qur'an musholla Al Huda kampung Durian Api Nagari Durian Seribu
Rapat persiapan Upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke 77
Rapat APB Bamus Nagari Durian Seribu Tahun 2024
Musyawarah Pembangunan Musholla Al Huda Kampung Durian Api
SURAT EDARAN WALI NAGARI DURIAN SERIBU TENTANG PENCEGAHAAN VIRUS CORONA
Majelis sholawat lintas Nagari
Monitoring calon penerima pemanfaatan PAMSIMAS
Pelatihan pembuatan silase kelompok Tani Ternak Sumber Berkah Nagari Durian Seribu
Gotong Royong Pengecoran Musholla Al Huda
Monev dan sosialisasi Nagari Siaga Aktif dari puskesmas Tanjung Makmur