SOP Penetapan dan Pemuktahiran DIP

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan data/file informasi publik
  2. Menginputkan/mengunggah data/file informasi publik yang telah dikumpulkan melalui website Nagari Lunang Tiga minimal dilakukan update 6 bulan sekali
  3. Admin PPID Utama melakukan verifikasi terhadap keabsahan data/dokumen informasi publik yang diunggah oleh Admin PPIDApabila (Ya) data/dokumen informasi publik yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan keabsahan suatu dokumen, maka admin PPID Utama akan menyetujui untuk publikasi data/file tersebut. Apabila (Tidak) data/file tidak sah/valid maka Admin PPID Utama akan memberitahu Admin PPID Pembantu untuk mengubah file/dokumen tersebut.
  4. Admin PPID menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi kepada Atasan PPID. Jumlah DIP akan di rangking dari yang terbanyak dan diumumkan paling sedikit 1x sebulan.