Alur Pelayanan Informasi
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI NAGARI
DURIAN SERIBU KECAMATAN SILAUT
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalamsurat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
BIAYA/TARIF :
- "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) “
Bimbingan Teknis Pelayanan Onlinen Administrasi kependudukan
Kunjungan Pihak Puskesman Tanjung Makmur kepada warga yang terjankit Demam Berdarah
Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024 HUT RI 79
Forum Wali Se-Kecamatan Silaut Tahun 2024
Screening kesehatan dari puskesmas tanjung Makmur Silaut
FGD Badan Kerjasama Nagari Kecamatan Silaut
Sosialisasi lumbung pangan masyarakat Nagari di kabupaten pesisir Selatan
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Pemerintahan Nagari
Majelis khotmil Qur'an Masjid Al Ikhlas Kampung Sumber Sari
Pembagian BLT tahap IV
Majelis Khotmil Qur'an musholla Al Huda kampung Durian Api Nagari Durian Seribu
Rapat persiapan Upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke 77
Rapat APB Bamus Nagari Durian Seribu Tahun 2024
Musyawarah Pembangunan Musholla Al Huda Kampung Durian Api
Rapat internal Pemerintahan Nagari Durian Seribu
Khotmil Qur'an musholla Baitussalam kampung Sumber sari
Info Harga sawit di Nagari Durian Seribu
Forum seknag kecamatan Silaut
PERDES PHBS
Banjir di Kampung Durian Api dan kampung Sumber Sari Nagari Durian Seribu
Pertunjukan Budaya dan kesenian dalam memeriahkan HUT RI ke 78 di Nagari Durian Seribu