hasil rapat Sebagai berikut: 

  1. Juru kunci dari dua nagari hanya satu orang yaitu Bapak Warsun
  2. Luas Tanah Makam 1 3/4 H
  3. Biaya Bedah bumi di Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta di tiadakan
  4. Berdasarkan Surat Keputusan bersama Bahwa Selain Warga Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta tidak diperbolehkan dimakamkan di TPU Silaut I kecuali dengan syarat tertentu