Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 100/17/Pem-Otda/III/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona ( COVID-19) dan Surat Sekretaris Daerah Nomor : 100/530/Pem & Otda/III-2020 Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan Tentang Pemantuan dan Pengawasan terhadap Masyarakat luar yang Masuk Ke Kabupaten Pesisir Selatan serta Maklumat Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintahan Dalam Penanganan Penyebab Virus Corona ( COVID-19).