You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Durian Seribu
Nagari Durian Seribu

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Sejarah Nagari Durian Seribu

Administrator 26 Agustus 2016 Dibaca 272 Kali

Nagari Durian Seribu  pada mulanya adalah bagian dari Desa Tanjung Makmur ( silaut I ) yang merupakan bahagian dari wilayah Transmigrasi di Kecamatan Pancung Soal, yang berasal dari Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat dan Salido ( Pribumi ) yang datang pada Tahun 1985/1986, dengan Nama UPT Silaut I .Kemudian pada Tahun 1991 nama UPT Silaut I berubah nama, menjadi  Desa Tanjung Makmur. Kemudian dengan adanya Otonomi Daerah, di Propinsi Sumatera Barat Nama Desa dihapuskan Menjadi Nama Nagari, yang dikepalai oleh Wali Nagari. Dengan demikian Desa Tanjung Makmur berubah setatus, menjadi Kampung Tanjung Makmur dibawah Pemerintahan Nagari Silaut ( Nagari Induk ) yang membawahi 8 Kampung yaitu Kampung Silaut, Sungai Serik, Silaut III, Taman Makmur, Tanjung Makmur, Silaut IV, Silaut V, dan Kampung Silaut VI. Kemudian Pada Tahun 2011 Nagari Silaut Mengalami pemekaran menjadi 10 Nagari, yaitu Nagari Silaut ( Induk ) Nagari Sungai Serik, Nagari Sungai Pulai, Nagari Pasir Binjai, Nagari Talang Binjai, Nagari Durian Seribu, Nagari Lubuk Bunta, Nagari Air Hitam, dan Nagari Sambungo. Dengan demikian Nagari Durian Seribu merupakan 1 dari 2 Nagari, pecahan dari Kampung Tanjung Makmur yang dimekarkan menjadi 2 Nagari yaitu Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta.

Nagari Durian Seribu membawahi dua Kampung, yaitu; Kampung Durian Api dan Kampung  Sumber Sari, Sedangkan mengenai nama Nagari dan juga nama Kampungnya  adalah pemberian oleh Ninik Mamak dan Sesepuh Adat di Nagari Silaut ( Nagari Induk ) yang dilakukan melalui musyawarah mufakat yang tentunya melihat dan mengenang sejarah di daerah ( wilayah ) Nagari ini pada masa lalu.

Seiring berjalannya waktu Kecamatan Pancung Soal juga mengalami pemekaran menjadi dua Kecamatan yaitu,“Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Lunang Silaut”.Kemudian Pada Tahun 2012 Kecamatan Lunang Silaut mengalami pemekaran lagi menjadi dua Kecamatan yaitu, “Kecamatan Lunang dan Kecamatan Silaut” yang terdiri dari 10 Nagari, di masing-masing wilayah Kecamatan  tersebut. Kecamatan Silaut sendiri merupakan 15 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan .

Kondisi jarak tempuh Nagari Durian Seribu ke Kota Kecamatan bekisar 13 km, jarak tempuh ke Kota Kabupaten Pesisir Selatan 175 km, dan jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi Sumatera Barat  275 km, jadi Nagari Durian Seribu adalah Nagari paling ujung sebelum Nagari Lubuk Bunta, Nagari Air Hitam dan Nagari Paling ujung adalah Nagari Sambungo.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Yakni tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada daerahnya sendiri, untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreatifitasnya masing masing. Dan di Provinsi Sumatera Barat diterapkan sistim Pemerintahan terdepan yaitu, Pemerintahan Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan dengan Nagari, dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi, “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”.

Komitmen masyarakat untuk “Babaliak ka Nagari” di Kabupaten Pesisir Selatan  dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan  Nomor 8 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Nagari.