You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Durian Seribu
Nagari Durian Seribu

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 263 Kali
Alur Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke KI

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

 

PPID Nagari -| Tata cara dan langkah-langkah  pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut :

  1. Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

  3. Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  4. Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaiman dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagari ini.