You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Durian Seribu
Nagari Durian Seribu

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

Administrator 14 Februari 2019 Dibaca 399 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PPID

NAGARI DURIAN SERIBU TAHUN 2021

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Atasan PPID memiliki tugas untuk memberikan pengarahan dan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Nagari Durian Seribu.

Fungsi PPID

Atasan PPID memiliki fungsi sebagai Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi public di lingkungan Pemerintahan Nagari Durian Seribu. Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, informasi yang dapat di akses ataupun tidak, pertimbangan atas keberata, menugaskan pejabat informasi memutakhirkan daftar informasi public secara berkala serta penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintahan Nagari Durian Seribu.

Tugas da Fungsi PPID Nagari Durian Seribu

Adapun Tugas dan Fungsi PPID Nagari Durian Seribu Sebagai Berikut :

Tugas :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengorganisasikan, mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasi informasi dan mengdokumentasi informasi dan memberikan pelayanan kepada pblik

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi public di lingkungan Pemerintahan Nagari Durian Seribu
  2. Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh di Pemerintahan Nagari Durian Seribu
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi public yang termasuk dalam kategori di kecualikan dan informasi yang terbuka untuk public

Pendampingan penyelesaian sengketa informasi