You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Durian Seribu
Nagari Durian Seribu

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Pemerintahan Nagari

Administrator 02 Agustus 2022 Dibaca 228 Kali
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Pemerintahan Nagari

TATA CARA PENGADUAN :

Untuk mewujudkan Pemerintahan Nagari yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Nagari Durian Seribu, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari Durian Seribu jika terjadi dugaan pelanggaran

Pemerintah Nagari Durian Seribu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ataupun tidak langsung. Langsung dengan cara datang langsung ke PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan.

Tidak Langsung dengan cara :
 Telepon/WA : 08116603033
 Surat/Kotak Saran yang disediakan
 Email : diskominfo (kominfo@pesisirselatankab.go.id), PPID (ppidpessel@gmail.com)
 LAPOR www.lapor.go.id atau sms ke 1708 dengan format PESSEL spasi Pengaduan
 Media Sosial Resmi PPID facebook: @Ppid Kabupaten Pesisir Selatan, Twitter: @Ppid Kabupaten Pesisir Selatan, Instagram: @Ppid_Kab_Pesisirselatan

2. Informasi Pengaduan harus memuat sebagai berikut :
 Nama, Alamat, Nomor Kontak dan Data Identitas diri (KTP dan lain sebagainya)
 Pengaduan dapat diabaikan jika pengadu tidak menyebut identitas diri dan tidak ada kontak yang bisa dihubungi. Kerahasian dan keselamatan pelaporan dijamin negara

3. Pengaduan masyarakat yang diterima dilakukan pengkajian dan identifikasi permasalahannya oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat

4. Laporan Pengaduan yang diterima oleh Tim Pengelola Penanganan Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari Bupati

5. Laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat disampaikan kepada Bupati/Wakil Bupati

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image