SOP Pengelolaan Keberatan atas Informasi
Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang di butuhkan melalui :
- Dating langsung mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi public dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK)
- Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK ) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website
- Mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan fax identitas diri ( NIK ) ke nomor fax
- Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID Memeriksa formulir pengajuan keberatan dari para pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID pembantu untuk menjawab permohonanan informasi
- Memerintahkan kepada PPID dan PPID pembantu untuk memenuhi permintaan informasi dari pemohon informasi
- Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang di inginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada pemohon informasi.