Berdasarkan Peraturan Gubenur Sumatera Barat No: 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Instruksi Bupati Pesisir Selatan No: 100/22/GTC-IV/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar Bidang Keagamaan.
Kesimpulan Rapat :
Kita Sepakat melaksanakan Himbauan apabila seluruh Nagari Se- Kecamatan Silaut tidak melaksanakan Shalat Berjamaah Tharawih di Mesjid atau Mushllah.