hasil rapat Sebagai berikut:
- Juru kunci dari dua nagari hanya satu orang yaitu Bapak Warsun
- Luas Tanah Makam 1 3/4 H
- Biaya Bedah bumi di Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta di tiadakan
- Berdasarkan Surat Keputusan bersama Bahwa Selain Warga Nagari Durian Seribu dan Nagari Lubuk Bunta tidak diperbolehkan dimakamkan di TPU Silaut I kecuali dengan syarat tertentu